Indonesia/Pedoman penandaan kota dan perkotaan
Kota dan perkotaan di Indonesia merupakan dua konsep yang berbeda. Kota merupakan wilayah administratif dengan otonomi daerah yang dipimpin oleh Wali Kota. Kota memiliki wilayah dengan kepadatan penduduk yang relatif lebih tinggi dan memiliki fasilitas lebih lengkap apabila dibandingkan dengan kabupaten. Sementara itu, perkotaan merupakan istilah yang digunakan dalam perencanaan wilayah untuk merujuk pada kawasan yang kegiatan utamanya bukan pertanian, melainkan untuk permukiman, pusat pemerintahan, dan kegiatan ekonomi. Kawasan perkotaan dapat diketahui melalui dokumen-dokumen perencanaan, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Singkatnya, kota merupakan satuan administratif, sementara perkotaan merupakan kawasan yang ditentukan berdasarkan fungsinya.
Penandaan
Kota dan perkotaan di Indonesia dapat ditandai menggunakan place=city atau place=town, bergantung pada kriteria-kriteria yang dijelaskan pada bagian berikutnya. Secara umum, penandaan kota dan perkotaan mengikuti kaidah berikut:
place=city/townpopulation=*- jumlah penduduk dalam kota atau perkotaan yang dimaksudpopulation:date=*- tanggal dirilisnya informasi kependudukansource:population=*- sumber data populasiwikidata=*- butir Wikidata untuk kota atau perkotaan yang dimaksudwikipedia=*- halaman artikel Wikipedia untuk kota atau perkotaan yang dimaksudcapital=*- opsional, jika kota atau perkotaan merupakan ibu kota suatu satuan administratif. Isi4untuk kota yang menjadi ibu kota provinsi atau5untuk perkotaan yang menjadi ibu kota kabupaten
Fitur tersebut dapat diletakkan di alun-alun, kantor pemerintahan, bangunan keagamaan penting, atau persimpangan jalan utama, tergantung pada bagaimana bentuk kota atau perkotaan yang dimaksud. Hal ini supaya pengguna data, terutama untuk kepentingan navigasi, dapat terarahkan ke tengah pusat kegiatan.
Kota dan perkotaan yang ditandai menggunakan place=city
Berdasarkan konsensus komunitas dalam proposal yang disetujui pada Agustus 2026, penanda place=city dapat digunakan untuk kota otonom dan perkotaan terpenting dalam sebagian besar kabupaten di Indonesia. Idealnya, satu kabupaten cukup memiliki satu objek place=city saja. Sebagian kabupaten bahkan tidak perlu memiliki objek ini apabila terdapat kota otonom yang menjadi pusat kegiatan dari kabupaten tersebut. Contohnya, Kabupaten Mojokerto tidak memerlukan objek place=city karena Kota Mojokerto menjadi pusat kegiatan dari kabupaten tersebut. Ibu kota Kabupaten Mojokerto (Mojosari) cukup menggunakan place=town. Di sisi lain, terdapat kasus seperti Ciamis yang sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Kota Banjar. Namun, pusat kegiatan di Ciamis secara historis telah ada sejak lama dan saat ini masih menjadi tempat penting sehingga place=city dapat digunakan.
Berikut merupakan tempat-tempat yang dapat ditandai dengan place=city.
Kota otonom
Penggunaan place=city untuk menandai satuan administratif kota telah menjadi konsensus dalam pemetaan di Indonesia dan negara-negara lainnya. Secara administratif dan tingkat kesibukannya, kota otonom sudah sesuai dengan karakteristik yang didokumentasikan pada penanda tersebut.
- Fitur
place=citydi kota otonom merupakan satu kesatuan dengan wilayah dan batas administratifnya. population=*pada fitur ini berisi total populasi dari keseluruhan satuan administratif kota, bukan hanya kecamatan tertentu saja.- Dalam wilayah administratif kota, hanya boleh ada
place=citydan tidak diperkenankan adanyaplace=town. - Fitur
place=citydi kota menjadi member relasi administrative boundary kota yang diwakilinya denganrole=label.
Contoh: Kota Surabaya, Kota Yogyakarta, Kota Bandung, Kota Semarang.
Perkotaan berupa sebuah kecamatan yang menjadi ibu kota kabupaten atau pusat kegiatan utama, tanpa kota otonom
Kawasan perkotaan dengan luas wilayah setara dengan sebuah kecamatan telah berfungsi sebagai pusat kegiatan skala kabupaten, sekaligus menjadi pusat pemerintahan, di sebagian besar kabupaten di Indonesia. Kecamatan seperti ini berfungsi nyaris seperti kota, meskipun tidak seramai kota otonom, karena dalam kabupaten tersebut tidak terdapat kota yang menjadi pusat kegiatan. Beberapa tempat bahkan telah mendapat julukan "kota" meskipun secara administratif bukanlah kota. Oleh karena itu, kecamatan-kecamatan seperti ini dapat diberi penanda place=city.
- Fitur
place=citydalam kasus seperti ini hanya mewakili satu kecamatan, bukan keseluruhan kabupaten. Tidak perlu menambahkan objek lain sepertiplace=townuntuk mewakili kecamatan yang dimaksud. Tidak perlu juga menambahkan objeksimpul terpisah untuk menandakan kabupaten, karena wilayah kabupaten cukup hanya diwakili oleh administrative boundary, bukan
simpul.
- Penanda
name=*menggunakan nama kecamatan, bukan nama kabupaten. Apabila nama ibu kota kabupaten tersebut berbeda dengan nama kabupatennya, tetap gunakan nama kecamatan. population=*menggunakan populasi kecamatan yang dimaksud, bukan populasi seluruh kabupaten.- Fitur
simpul ini dimasukkan ke dalam relasi administrative boundary kecamatan dan kabupaten yang diwakilinya. Untuk relasi kecamatan, objek ini menjadi member yang diberi
role=label, sementara untuk relasi kabupaten objek ini diberirole=admin_centre, tergantung pada apakah nama kecamatan sama dengan nama kabupatennya.
Dalam beberapa kasus, perlu adanya riset dan diskusi lebih lanjut untuk menentukan kecamatan mana dalam sebuah kabupaten yang dapat diberi penanda ini. Kabupaten dapat memiliki kecamatan yang menjadi pusat kegiatan (perkantoran, transportasi, dll), tetapi pusat pemerintahan berada di kecamatan yang terpisah. Proses penentuan ini melibatkan membaca RTRW, RDTR, maupun sumber-sumber pendukung lainnya, disertai dengan diskusi dengan kontributor lokal.
Contoh: Kecamatan Ngawi, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Purwakarta.
Perkotaan berupa beberapa kecamatan dan/atau desa yang menjadi ibu kota atau pusat kegiatan kabupaten, tanpa kota otonom
Kawasan perkotaan dapat memiliki luasan melebihi wilayah satu kecamatan. Perkotaan ini terdiri atas gabungan seluruh wilayah dari beberapa kecamatan dan dapat ditambah wilayah beberapa desa di kecamatan sekitarnya. Beberapa kabupaten memiliki pusat kegiatan dan pemerintahan berupa kawasan perkotaan dengan luas melebihi beberapa wilayah kecamatan, contohnya Perkotaan Purwokerto (Kabupaten Banyumas) dan Perkotaan Cilacap (Kabupaten Cilacap).
- Fitur
simpul dengan penanda
place=citydalam kasus ini mewakili kawasan perkotaan yang dimaksud, bukan satu wilayah kecamatan maupun satu wilayah kabupaten. - Penanda
name=*menggunakan nama kawasan perkotaan. - Data
population=*menggunakan jumlah total populasi dari seluruh kecamatan dan/atau desa yang termasuk dalam kawasan perkotaan tersebut. Sebagai contoh, apabila kawasan perkotaan terdiri atas lima kecamatan dan tiga desa dari kecamatan lainnya, maka data populasi menggunakan total populasi dari lima kecamatan dan tiga desa tersebut. - Kecamatan yang keseluruhan wilayahnya masuk ke dalam kawasan perkotaan ini tidak memerlukan
place=townlagi di pusat kegiatannya karena telah diwakili oleh objekplace=city. - Kecamatan yang hanya sebagian wilayahnya masuk ke dalam kawasan perkotaan ini masih dapat memiliki penanda
place=towndi pusat kecamatannya. - Objek ini hanya dapat dijadikan member ke relasi administrative boundary kabupatennya, dengan
role=labelataurole=admin_centretergantung kebutuhan.
Catatan: kawasan perkotaan ini cukup rumit dan membutuhkan kehati-hatian dalam membaca dokumen RTRW dan RDTR.
Perkotaan yang menggunakan place=town
Berdasarkan panduan umum OSM yang didokumentasikan di wiki, place=town merupakan tempat-tempat yang lebih besar daripada desa, tetapi lebih kecil dibandingkan kota (city). Tempat ini menjadi pusat aktivitas bagi desa-desa di sekitarnya dan umumnya memiliki pasar, pertokoan, perkantoran dan fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan desa.
Definisi ini sejalan dengan karakteristik pusat-pusat kecamatan di Indonesia. Pusat kecamatan umumnya menjadi tempat kegiatan yang lebih ramai dibandingkan desa-desa di sekitarnya. Biasanya, terdapat pasar, puskesmas, perkantoran, kantor polisi, dan kawasan komersial. Oleh karena itu, place=town dapat digunakan sebagai penanda untuk pusat kecamatan, sebagaimana yang telah secara de facto digunakan di OSM saat ini. Penanda ini hanya dapat digunakan di luar kota otonom dan kawasan perkotaan utama penting dalam kabupaten (ibu kota kabupaten).
Kabupaten yang baru dimekarkan bisa jadi tidak memiliki pusat kegiatan maupun pusat pemerintahan yang memungkinkan untuk ditandai dengan place=city. Dalam kasus ini, pusat kegiatan dan/atau pemerintahan kabupaten cukup menggunakan place=town.
Contoh tempat yang dapat ditandai dengan place=town: Bumiayu, Gombong, Jogorogo.
Daftar place=city di Indonesia
Sebuah daftar yang berisi apakah kota/kabupaten dapat memiliki fitur place=city, beserta cakupan dan penempatan fitur tersebut, sedang disusun. Anda dapat berkontribusi melalui Google Spreadsheet berikut. Daftar ini akan ditulis di bagian ini ketika informasi yang didapatkan telah stabil.