Indonesia/Proposal/Penggunaan place=city untuk pusat kegiatan penting kabupaten di Indonesia

From OpenStreetMap Wiki
Jump to navigation Jump to search
The Feature Page for this approved proposal is located at Indonesia/Pedoman penandaan kota dan perkotaan
Penggunaan place=city untuk pusat kegiatan penting kabupaten di Indonesia
Proposal status: Approved (active)
Proposed by: NFarras
Tagging: place=city, place=town
Applies to: node
Definition: Menjelaskan kapan place=city dapat digunakan untuk pusat kegiatan yang bukan kotamadya, khususnya pusat kegiatan wilayah/ibu kota kabupaten di Indonesia, dan menegaskan kembali place=town sebagai tag standar untuk pusat kecamatan.
RFC start: 2026-07-18
Vote start: 2026-08-05
Vote end: 2026-08-18
Archived proposal  –  please don't change the content of this page.

The content of this proposal has been marked as archived to avoid confusion with the current version of the documentation.

To check whether the displayed page corresponds to the version at the time of archiving (end of voting),
the original revision can be accessed here:  original  compare with current


Indonesia/Proposal/Penggunaan place=city untuk pusat kegiatan penting kabupaten di Indonesia

Latar belakang

Panduan OSM Indonesia untuk place=city selama ini kurang jelas, sedangkan sebagian kontributor membatasi penanda ini hanya untuk kotamadya (istilah kotamadya digunakan dalam proposal ini untuk merujuk pada wilayah kota otonom untuk menghindari kesalah pahaman). Banyak kabupaten tidak memiliki kotamadya sama sekali di dalam wilayahnya. Namun pada kenyataannya, ibu kota atau pusat kegiatan utama kabupaten tersebut menjadi tempat terpenting serta menjadi identitas dari kabupaten. Pusat kegiatan utama ini sering kali menjadi pusat pemerintahan, pasar induk, dan aktivitas ekonomi terpadat di wilayah tersebut. Usulan ini menetapkan kriteria kapan pusat kegiatan kabupaten dapat memakai place=city, sekaligus menegaskan kembali penggunaan place=town yang sudah berjalan secara de facto untuk pusat kecamatan dan pusat kegiatan kecil lainnya.

Usulan

Usulan di bawah terbatas pada kesepakatan komunitas tentang penandaan pusat kegiatan kabupaten menggunakan place=city, kriteria pusat kegiatan yang dapat diberi tanda place=city, dan penggunaan place=town untuk pusat kegiatan lainnya seperti kecamatan.

Tempat yang diusulkan dapat menggunakan place=city

Kotamadya dengan pemerintahan otonom

Kriteria place=city eksisting yang sudah tepat dan tidak perlu diubah. Secara administratif dan tingkat kesibukannya, kotamadya sudah sesuai dengan karakteristik penanda tersebut.

  • Objek place=city merupakan satu kesatuan dengan wilayah dan batas kotamadya.
  • population=* pada objek ini merupakan total populasi dari keseluruhan kotamadya, bukan hanya kecamatan tertentu saja.
  • Dalam wilayah kotamadya, hanya boleh ada place=city dan tidak diperkenankan adanya place=town.
  • Objek place=city di kotamadya menjadi member relasi administrative boundary kotamadya yang diwakilinya dengan role=label.

Contoh: Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bandung, Kota Salatiga.

Sebuah kecamatan yang menjadi pusat kegiatan dan pemerintahan untuk kabupaten tanpa kotamadya

Wilayah setingkat kecamatan telah berfungsi sebagai pusat kegiatan skala kabupaten, sekaligus menjadi pusat pemerintahan di sebagian besar kabupaten di Indonesia. Kecamatan seperti ini berfungsi hampir seperti kota, meskipun tidak seramai kotamadya, karena dalam kabupaten tersebut tidak terdapat kotamadya yang menjadi pusat kegiatan. Beberapa tempat bahkan telah mendapat julukan "kota" meskipun secara administratif bukanlah kotamadya. Oleh karena itu, kecamatan-kecamatan seperti ini dapat diberi penanda place=city.

  • Objek place=city dalam kasus seperti ini hanya mewakili satu kecamatan, bukan keseluruhan kabupaten. Tidak perlu menambahkan objek lain seperti place=town untuk mewakili kecamatan yang dimaksud. Tidak perlu juga menambahkan objek point terpisah untuk menandakan kabupaten, karena wilayah kabupaten cukup hanya diwakili oleh administrative boundary, bukan point.
  • Penanda name=* menggunakan nama kecamatan, bukan nama kabupaten. Apabila nama pusat kegiatan utama dalam kabupaten tersebut berbeda dengan nama kabupatennya, tetap gunakan nama kecamatan.
  • population=* menggunakan populasi kecamatan yang dimaksud, bukan populasi seluruh kabupaten.
  • Objek point ini dimasukkan ke dalam relasi administrative boundary kecamatan dan kabupaten yang diwakilinya. Untuk relasi kecamatan, objek ini menjadi member yang diberi role=label, sementara untuk relasi kabupaten objek ini diberi role=label atau role=admin_centre, tergantung pada apakah nama kecamatan sama dengan nama kabupatennya.

Dalam beberapa kasus, perlu adanya riset dan diskusi lebih lanjut untuk menentukan kecamatan mana dalam sebuah kabupaten yang dapat diberi penanda ini. Kabupaten dapat memiliki kecamatan yang menjadi pusat aktivitas (perkantoran, transportasi, dll), tetapi pusat pemerintahan berada di kecamatan yang terpisah. Proses penentuan ini melibatkan membaca RTRW, RDTR, maupun sumber-sumber pendukung lainnya, disertai dengan diskusi dengan kontributor lokal.

Contoh: Kecamatan Ngawi, Kecamatan Jombang, Kecamatan Lamongan.

Beberapa kecamatan yang menjadi pusat kegiatan dan pemerintahan untuk kabupaten tanpa kotamadya

Dalam perencanaan wilayah terdapat istilah kawasan perkotaan, pusat kegiatan yang umumnya bukan didominasi aktivitas pertanian. Kawasan perkotaan dapat memiliki luasan yang melebihi wilayah satu kecamatan, terdiri atas gabungan seluruh wilayah dari beberapa kecamatan, maupun ditambah beberapa desa dari kecamatan tertentu. Beberapa kabupaten memiliki pusat aktivitas dan pemerintahan berupa kawasan perkotaan dengan luas melebihi beberapa wilayah kecamatan, contohnya Perkotaan Purwokerto (Kabupaten Banyumas) dan Perkotaan Cilacap (Kabupaten Cilacap).

  • Objek point dengan penanda place=city dalam kasus ini mewakili kawasan perkotaan yang dimaksud, bukan satu wilayah kecamatan maupun satu wilayah kabupaten.
  • Penanda name=* menggunakan nama kawasan perkotaan.
  • Data population=* menggunakan jumlah total populasi dari seluruh kecamatan dan/atau desa yang termasuk dalam kawasan perkotaan tersebut. Sebagai contoh, apabila kawasan perkotaan terdiri atas lima kecamatan dan tiga desa dari kecamatan lainnya, maka data populasi menggunakan populasi total lima kecamatan dan tiga desa tersebut.
  • Kecamatan yang seluruh wilayahnya masuk ke dalam kawasan perkotaan ini tidak memerlukan place=town lagi di pusat kegiatannya karena telah diwakili oleh objek place=city.
  • Kecamatan hanya sebagian wilayahnya yang masuk ke dalam kawasan perkotaan ini masih dapat memiliki penanda place=town di pusat kecamatannya.
  • Objek ini hanya dapat dijadikan member ke relasi administrative boundary kabupatennya, dengan role=label atau role=admin_centre tergantung pada kebutuhannya.

Catatan: kawasan perkotaan ini cukup rumit dan membutuhkan kehati-hatian dalam membaca dokumen RTRW dan RDTR.

Catatan

Idealnya, satu kabupaten cukup memiliki satu objek place=city saja. Sebagian kabupaten bahkan tidak perlu memiliki objek ini apabila terdapat kotamadya yang menjadi pusat kegiatan dari kabupaten tersebut. Contohnya, Kabupaten Mojokerto tidak memerlukan objek place=city karena Kota Mojokerto menjadi pusat kegiatan dari kabupaten tersebut. Pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto (Mojosari) cukup menggunakan place=town. Di sisi lain, terdapat kasus seperti Ciamis yang sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Kota Banjar. Namun, pusat kegiatan di Ciamis secara historis telah ada sejak lama dan saat ini masih menjadi tempat penting sehingga place=city dapat digunakan.

Tempat yang diusulkan menggunakan place=town

Berdasarkan panduan umum OSM yang didokumentasikan di wiki, place=town merupakan tempat-tempat yang lebih besar daripada desa, tetapi lebih kecil dibandingkan kota (city). Tempat ini menjadi pusat aktivitas bagi desa-desa di sekitarnya dan umumnya memiliki pasar dan fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan desa.

Definisi ini sejalan dengan karakteristik pusat-pusat kecamatan di Indonesia. Pusat kecamatan umumnya menjadi tempat kegiatan yang lebih ramai dibandingkan desa-desa di sekitarnya. Biasanya, terdapat pasar, puskesmas, kantor polisi, dan kawasan komersial. Oleh karena itu, usulan ini juga menegaskan kembali posisi place=town sebagai penanda untuk pusat kecamatan yang telah secara de facto digunakan di OSM saat ini, dengan catatan penanda ini hanya dapat digunakan di luar kota otonom dan kawasan perkotaan utama dalam kabupaten.

Kabupaten yang baru dimekarkan cukup mungkin untuk tidak memiliki pusat kegiatan maupun pusat pemerintahan yang memungkinkan untuk ditandai dengan place=city. Dalam kasus ini, pusat kegiatan dan/atau pemerintahan kabupaten cukup menggunakan place=town.

Contoh tempat yang dapat ditandai dengan place=town: Kroya, Gombong, Kertosono.

Luaran Proposal

Apabila disetujui, proposal ini akan digunakan sebagai dasar pembentukan database tetap yang berisi penanda untuk tiap kota dan kabupaten di Indonesia. Suntingan skala besar di OSM sebelum terbentuknya database tersebut tidak disarankan.

Komentar

Silakan berikan komentar di halaman diskusi berikut:

Voting

Voting closed

Voting on this proposal has been closed.

The result is approved/rejected with 9 votes for, 0 votes against and 1 abstention.


Setuju

  • I approve this proposal I approve this proposal. Sebagai pengusul NFarras (talk) 03:31, 5 August 2026 (UTC)
  • I approve this proposal I approve this proposal. --Adiatmad (talk) 07:36, 11 August 2026 (UTC)
  • I approve this proposal I approve this proposal. Should be supported by further classification since dynamics between islands and regions are different. Diodaix (talk) 08:17, 12 August 2026 (UTC)
  • I approve this proposal I approve this proposal. --Tresno495 (talk) 12:38, 13 August 2026 (UTC)
  • I approve this proposal I approve this proposal. --AlphaStars (talk) 00:10, 15 August 2026 (UTC)
  • I approve this proposal I approve this proposal. --Mirnayani (talk) 07:47, 17 August 2026 (UTC)
  • I approve this proposal I approve this proposal. --Akrim (talk) 08:19, 17 August 2026 (UTC)

Tidak Setuju

Abstain

  • I abstain from voting but have comments I have comments but abstain from voting on this proposal. I have left my comments on the Forum --FajrAl (talk) 12:40, 5 August 2026 (UTC)