User:Bpbd.kabupatensukabumi

From OpenStreetMap Wiki
Jump to navigation Jump to search

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi



Mapping Projects
[1]
[2]


Info Umum

  • Lokasi  : Jl. Pabuaran No. 09 - Nyomplong Sukabumi



Info Kontak

  • Telepon : 0266)219461
  • Email  : bpbd.kabupatensukabumi@gmail.com



Tugas, Fungsi dan Struktur BPBD

Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka bab ini menyajikan gambaran umum tentang kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam juridiksi kewenangan Bupati Sukabumi dan gambaran umum permasalahan yang dihadapi BPBD Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten Sukabumi.


Untuk memudahkan pemahaman atas isi dari gambaran umum kewenangan BPBD Kabupaten Sukabumi berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 17 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, mempunyai Tugas Pokok adalah memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional dibidang penanggulangan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi : prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. BPBD Kabupaten Sukabumi mempunyai Fungsi :


  1. Penyusunan rencana dan program kerja Badan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana daerah;
  3. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas kesekretariatan; bidang pencegahan dan kesiapsiagaan; bidang kedaruratan dan logistik; bidang rehabilitasi dan rekontruksi;
  4. Pembinaan dan pengelolaan administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan;
  5. Pelaksanaan pengkoordinasian penanggulangan bencana daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Lembaga Usaha, dan/atau pihak lain;
  6. Pelaksanaan pengkomandoan pengerahan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam penanggulangan bencana;
  7. Pelaksanaan fasiltasi tugas pembantuan penanggulangan bencana daerah;
  8. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penanggulangan bencana daerah meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja lain;
  10. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  11. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas.